Sejarah:
Didirikan : 1998
Diresmikan melalui : Akta Notaris M.Peggy Natael SH, No.19 Tahun 1999
Oleh : Tjiptadinata Effendi dan Roselina
Tanggal : 14 Agustus 1999 No,19
Sekretariat : Apartemen Mediterania Lagoon B 18/U - Kemayoran - Jakarta Pusat
Telepon : 021-30061336
Visi :
Tersedianya layanan kesehatan yang bersifat non-invasif, untuk seluruh masyarakat dunia umumnya dan Indonesia khususnya
Misi :
Diakui dan diterimanya metoda terapi Reiki sebagai metoda yang setara dengan metoda terapi kedokteran.
Telah terdaftar pada :
Departemen Kesehatan RI : No.KH.02.02.4.133
Mabes POLRI : No. SKEP/DIT-B/101/11/2002/BIK
Kejaksaan Agung RI : No.B.230/D.2.5dsp5/03/2002
Departemen Kehakiman RI : No.J00.2002.09664.09769
Dirjen HAKI Depkeh RI : No.G002002009465-520 Untuk Logo, Nama dan Merek Waskita Reiki
Berita Negara RI : No.20/2002
Tambahan berita negara : No.49/AD/2002
Departemen Keuangan RI :No.PEM-04458/WPJ.05/KP.1203/2002